Lensapapua – Sesuai dengan realita yang ada terhadap program-program agar benar-benar pemegang izin pemungutan hasil kayu tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan.
“Jadi, ketika masyarakat diberikan izin pemungutan hasil kayu, tapi dalam pelaksanaannya atau implementasi di lapangan diperjualbelikan kepada orang lain maka hal ini akan mempunyai resiko, bahkan akan berbenturan langsung dengan hukum,” ujar Wakil Bupati Sorong Suka Hardjono, S.Sos, M.Si di Aimas, Selasa (21/10)
‘Khusus tidak lain adalah kepada masyarakat pemegang areal hutan (areal adat), dengan demikian masyarakat pemilik hak ulayat untuk betul-betul termotivasi untuk peningkatan ekonomi kesejahteraan, tetapi sudah lain cerita maka pemilik izin dan pemilik hak ulayat yang begitu-begitu saja tidak ada menaikkan tingkat kesejahteraan,”ingatnya.
Saya melihat dengan realita yang terjadi di lapangan sangat memprihatinkan terutama yang mempunyai uang. Tapi kalau yang punya uang ini dengan memberikan peralatan berupa mesin dan sarana transportasi dalam bentuk suatu kerjasama yang baik, maka dengan ada niat baiyang saling menguntungkan, ujar Wabup Suka Hardjono.
“Sehubungan dengan hal itu, kepada para kepala distrik untuk ikut mengawas mereka yang memegang izin pengelolaan hasil hutan kayu agar bersama-sama membantu pemerintah dalam mengawas berbagai aktivitas penggergajian kayu, dan bukannya harus berpangku tangan saja hanya menonton saja,” imbaunya. (rim/Red)