Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Tidak Boleh Diperdagangkan

banner 120x600
banner 468x60

Wabup Sorong Suka Hardjono buka sosialisasi IPHHK II

Lensapapua – Sesuai dengan realita yang ada terhadap program-program agar benar-benar pemegang izin pemungutan hasil kayu tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan.

banner 325x300

“Jadi,  ketika masyarakat diberikan izin pemungutan hasil kayu, tapi dalam pelaksanaannya atau implementasi di lapangan diperjualbelikan kepada orang lain maka hal ini akan mempunyai resiko, bahkan akan berbenturan langsung dengan hukum,” ujar Wakil Bupati Sorong Suka Hardjono, S.Sos, M.Si  di Aimas, Selasa (21/10)

‘Khusus tidak lain adalah  kepada masyarakat pemegang areal hutan (areal adat),  dengan demikian  masyarakat pemilik hak ulayat untuk betul-betul termotivasi untuk peningkatan ekonomi kesejahteraan, tetapi sudah  lain cerita maka pemilik izin dan pemilik hak ulayat yang begitu-begitu saja  tidak ada menaikkan tingkat kesejahteraan,”ingatnya.

Saya melihat dengan realita yang terjadi di lapangan sangat memprihatinkan terutama yang mempunyai uang.  Tapi kalau  yang punya uang ini dengan memberikan peralatan berupa mesin dan sarana transportasi  dalam bentuk suatu kerjasama yang baik,  maka dengan  ada niat baiyang saling menguntungkan, ujar Wabup Suka Hardjono.

“Sehubungan dengan hal itu,  kepada para kepala distrik untuk ikut mengawas  mereka yang memegang izin pengelolaan hasil hutan kayu agar bersama-sama membantu pemerintah dalam mengawas berbagai aktivitas penggergajian kayu, dan bukannya harus berpangku tangan saja  hanya menonton saja,” imbaunya. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses