Investasi Tingkatkan Taraf Hidup Ekonomi Masyarakat

banner 120x600
banner 468x60

IMG_1878

Lensapapua– Bupati Sorong Dr.Drs.Stepanus Malak, M,Si.Menjelaskan menyangkut dengan pemberian izin pada perusahaan Minyak dan Gas (Migas) sesuai dengan aturan kepengurusannya harus dari pusat dulu  baru turun kedaerah,ujarnya saat melaksanakan kegiatan Media Gathering  yang difasilitasi SKK Migas dihotel Luxio Kota Sorong.Jumat 19/9.

banner 325x300

“Selama persyaratannya sudah memenuhi syarat,kami ditingkat kabupaten tidak pernah mempersulit perizinan  tersebut” kalau ada yang mempersulit,mungkin itu dari tingkat pusat atau provinsi,dan kalau dari tingkat atas sudah oke tentu kami ditingkat bawah juga akan tetap ikuti aturan,ujarnya saat para insan pers mempertanyakan tentang perizinan Migas.

Pada prinsipnya pemerintah daerah Kabupaten Sorong sangat mendukung semua investor yang berkeinginan berinvestasi didaerah ini demi menunjang serta meningkatkan pembangunan yang ada didaerah ini,dan juga demi perbaikan taraf hidup dan ekonomi masyarakat disekitarnya dalam hal ini Ring I melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan tersebut,beber Bupati.

Bupati mengakui bahwa salah satu pendapatan terbesar daerah ini adalah dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas perimbangan keuangan dari pemerintah pusat,karena Kabupaten Sorong adalah salah satu daerah penghasil Migas, yang pembagiannya sudah diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Migas tersebut,ungkapnya.

Ditambahkannya, ada juga dana yang bersumber dari dana Otonomi khusus (Otsus Migas) melalui provinsi yang dibagi pada beberapa kabupaten penghasil dan non penghasil,akan tetapi presentasi pembagian dana otsus Migas ini hingga saat ini masih kurang jelas,harapan kami kedepan kiranya dapat dibagi secara lebih baik lagi,agar kita dapat membantu masyarakat untuk lebih maju,ujarnya.

Presentasi pembagian DBH ini juga tergantung pada sumur-sumur yang menghasilkan,karena dari sekian banyak sumur belum tentu semua itu bisa menghasilkan Minyak atau Gas dan juga tergantung pada lifting produksi Migas setiap tahunnya,karena pengasilan Migas tentu tidak sama setiap tahun, kemudian setelah dijual, lalu tahun berikutnya masuk pada APBN baru dapat dibagi pada daerah,jadi bukan berarti berapa hasil produksi pada tahun ini langsung dapat dibagi,tetapi harus sesuai dengan mekanismenya,hal ini perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat dapat memahami mekanisme pembagian DBH tersebut,agar tidak menimbulkan persepsi yang salah dihati masyarakat,papar Bupati. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.