Lensapapua, Pertumbuhan inflasi nasional per bulan Agustus mencapai 4,69% atau turun 0,25% dibandingkan bulan sebelumnya atau inflasi pada bulan Juli sebesar 4,94%.
Inflasi ini dipengaruhi oleh disagregasi kelompok inflasi non-inti khususnya pada inflasi komponen harga yang diatur oleh pemerintah atau administered prices yang mencakup kebijakan harga BBM bersubsidi, tarif listrik, tarif angkutan, dan lainnya sebagaimana dikutip dari laman resmi Bank Indonesia.
Di Papua Barat angka inflasi berada di kisaran 3,1% sedangkan di Kabupaten Sorong 3,7%. Angka ini terbilang stabil merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No.101/PMK.010/2021 tentang sasaran inflasi nasional tahun 2022 sebesar 3.0% di mana realisasi inflasi nasional per bulan Agustus 2022 adalah sebesar 4,69%.
Pj. Bupati Sorong, Yan Piet Mosso kepada awak media menjelaskan pemerintah Kabupaten Sorong telah melakukan langkah-langkah penyesuaian pasca kenaikan harga BBM oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu.
Langkah-langkah itu antara lain penyesuaian sementara tarif angkutan umum trayek dari kota menuju kabupaten Sorong dan sebaliknya, refocusing anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 2% untuk belanja wajib perlindungan sosial yang akan diberlakukan hingga bulan Desember mendatang dalam rangka menjaga kestabilan harga dan memperkuat ketahanan ekonomi di daerah.
“Pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait telah berupaya mempertahankan kestabilan angka inflasi di daerah agar tidak muncul gejolak perubahan harga yang signifikan,” terang Yan Piet Mosso. red