Ganti Rugi Tanah Adat dan Tanaman Tumbuh Masyarakat Harus Sesuai Mekanisme

banner 120x600
banner 468x60

Asisten III Setda Kab Sorong, ML. Malagam.

Lensapapua- Asisten III Setda Kabupaten Sorong, ML. Malagam, S.Sos.,M,Si. Mengemukakan, menyangkut pergantian ganti rugi tanah adat masyarakat maupun tanaman tumbuh yang terkena imbas pembangunan harus melalui beberapa tahapan yang sudah dituangkan dalam aturan. Katanya, Rabu (16/9)

banner 325x300

Lanjut Malagam, tim verifikasi terlebih dahulu harus mendata dengan jelas status tanah maupun tanaman tumbuh yang masuk dalam areal lokasi pembangunan gedung kampus fakultas II Kedokteran Unipa seluas 223 Hektar.

Oleh sebab itu, saya sebagai koordinator yang ditunjuk Bupati Sorong, kami sudah melakukan penyisiran keliling dan membuat Ring sesuai patok-patok yang dikeluarkan BPN, kemudian setelah dicek ternyata 160 Hektar adalah tanah dari Marga Klawen, 40 Hektar tanah Marga Klaibin dan 23 Hektar tanah milik Obed SUU. Jelas Malagam.

Menurut Malagam, adapun terkait ganti rugi tanaman tumbuh juga harus sesuai aturan, karena ada tanaman jangka panjang dan jangka pendek, seperti pohon kelapa, ubi, pisang, durian dan lain sebagainya, kecuali Rotan.

Dengan demikian, jika secara keseluruhan data-data ini sudah masuk dalam daftar maka kelak pemerintah setempat baru bisa membayarkan ganti rugi, itupun harus menunggu sidang APBD perubahan, karena untuk pembayaran ganti rugi tanah adat maupun tanaman tumbuh ditahun ini, sudah tidak bisa lagi karena anggarannya sudah habis, jadi kita akan anggarkan ditahun depan, kata Malagam. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.