Lensapapua – Kepala Disperindag Kabupaten Sorong, melalui Suparjo, S.Sos, MM mengatakan, kegiatan operasi terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah ini, dimana yang pertama kali kita lakukan adalah masalah perizinannya, yakni Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan SITU minuman beralkohol, dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan SIUP minuman beralkohol, katanya di Aimas, Jum’at (10/4).
Dari apa yang telah diperiksa tadi semuanya telah memenuhi persyaratan. “Selanjutnya, masalah tempat usaha yang pertama tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah maupun rumah sakit, dan tidak boleh berdekatan dengan sekolah,” jelasnya.
Berbagai tempat yang telah dikunjungi tadi semuanya tidak termasuk pada tempat yang dilarang atau sudah memenuhi persyaratan.
Adapun tempat yang perlu diperbaiki maka kita berikan waktu dan kemudian akan dievaluasi.”Tidak ada yang kita persulit, dan semua harus sudah sesuai dengan ketentuan baik Perda, peraturan menteri maupun keputusan presiden,” pinta Suparjo.
Lanjutnya, untuk minuman keras ada tiga golongan, yakni jenis minuman golongan A kadar alkoholnya sampai dengan 5 persen, untuk golongan B yakni 5 -20 persen, dan untuk golongan C adalah 20 hingga 45 persen. “Dan di atas dari ketentuan tersebut tidak diperbolehkan.”
Ia berharap, kalau mau menjual harus sesuai dengan izin. Jika diberikan izin minuman beralkohol 5 persen maka yang dijual sesuai dengan ketentuan itu. Jadi harus disesuaikan dengan golongan sesuai dengan izin yang diberikan, baik golongan A,B dan golongan C.
Berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penjulan minuman berlakohol, yang lebih penting pengawasan harus lebih diperketat. Dan tidak menutup kemungkinan jika ada yang mau meminta izin dari awal tentu harus sesuai dengan rekomendasi dari bupati, jelasnya akan kita berikan.
Rekomendasi lain yang kita harapkan adalah berasal dari lurah maupun kadistrik, karena mereka yang mempunyai wilayah dan dekat dengan masyarakatnya. Kalau kita di SKPD hanya sebatas memberikan perizinan maupun yang melakukan penertiban. (rim/Red)