Lensapapua– Bupati Sorong, Dr. Drs. Stepanus Malak, M,Si.,menegaskan kepada kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong, bahwa alokasi dana sebesar 7 Milyar yang diperuntukkan bagi penyelesaian korban bencana alam yang terjadi baru-baru ini tidak boleh dikenai biaya administrasi atau untuk potongan apapun, karena itu adalah murni untuk bantuan sosial, tegas Bupati dalam rapat koordinasi dengan jajarannya, Kamis (05/11)
Anggaran tersebut kata Bupati, tidak boleh digunakan untuk mengurusi proyek, karena anggaran itu diminta dari pihak ketiga untuk membantu menolong masyarakat yang sedang mengalami kesusahan, kata Bupati.
Lanjut dikatakan Bupati, semua kegiatan pada APBD tahun 2015 yang menyangkut dengan keuangan sudah harus selesai pada bulan November mendatang, dan jangan sampai ada yang tergantung.
Kemudian pada APBD Perubahan ini, semua dokumennya juga harus sudah selesai dalam minggu ini, karena semua dokumen dimaksud hanya untuk membayar utang saja, dalam artian untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban, Oleh sebab itu kata Bupati, perlu adanya koordinasi, misalnya antara SKPD teknis dengan pihak keuangan, supaya bisa berjalan dengan baik, imbuh Bupati.
Ditambahkan Bupati, termasuk juga dengan semua tagihan-tagihan yang ada juga sudah harus bisa dibayarkan sebelum bulan Desember mendatang tentunya dilengkapi dengan segala administrasi yang dibutuhkan, tegas Bupati. (Red)