Lensapapua– Terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang diinginkan masyarakat adat agar diberikan secara tunai, saat ini sedang dalam pembahasan di Peraturan daerah Khusus (Perdasus) sudah hampir selesai, tinggal menunggu tanggapan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) kata Vice President External Relations SKK Migas, Elan Biantoro. Jumat (06/11)
Jika DBH tersebut diberikan kepada masyarakat Papua di ring I dalam bentuk tunai, maka diprediksi tidak akan membantu masyarakat dalam jangka waktu yang panjang, malah bisa menimbulkan masalah baru, karena uang kapan saja bisa habis, tetapi jika kita berikan berbentuk infrasttruktur, pekerjaan ataupun bisnis maka diyakini akan bisa berkembang lebih baik dan bisa menghasilkan uang yang jauh lebih banyak lagi.
Apalagi jika diberikan berupa projek, maka masyarakat itu akan bisa bekerja pada projek tersebut, atau peluang-peluang menjadi vendor atau perusahaan-perusahaan yang menjadi pendukung kegiatan SKK Migas akan jauh lebih bermanfaat, beber Elan.
Kaitan dengan DBH tersebut, menurut Elan alokasi DBH bukan wewenang SKK Migas yang memberikan, tetapi wewenang pemerintah daerah setempat, karena alokasi untuk masyarakat adat juga sudah diatur dalam dokumen Perdasus, didalam dokumen Perdasus itu sudah diatur ada yang untuk provinsi, kabupaten dan ada untuk masyarakat adat, pungkas Elan. (Red)