Lensapapua– Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Sorong, Dr. Ir. Albertho H. Solossa, M,Si,.mengemukakan bahwa, Menteri Keuangan RI menghimbau agar dana-dana APBN yang disalurkan kedaerah-daerah tidak boleh terlalu lama mengendap di Bank daerah, ujarnya. Jumat (07/8)
Dana-dana tersebut, kata Sekda harus segera dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat atau sesuai peruntukkannya, karena hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan, semua dana-dana yang disalurkan keseluruh daerah di Indonesia banyak yang mengendap terlalu lama di Bank, dan tidak segera dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, jelasnya.
Karena menurut Sekda, dana-dana itu diberikan pusat kedaerah agar dapat difokuskan untuk prioritas pembangunan dalam bidang pendidikan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur, kemudian dana hibah ataupun dana bantuan sosial menyesuaikan, jelasnya.
Olehnya itu, peraturan dari pusat nantinya akan ada waktu pinalty atau batasan waktu yang akan diberikan kepada daerah, jika ada daerah yang tidak melaksanakan aturan tersebut, maka kedepan dana DAU nya akan dipotong, dalam artian untuk tahun berikutnya dana DAU akan dikurangi, pungkas Sekda. (Red)