Lensapapua – Bupati Sorong Dr. Drs. Stepanus Malak, M.Si, meminta, kepada setiap pimpinan SKPD untuk mengajukan proposal dana dekon. Proposal tersebut harus disertai rekomendasi dari saya selaku kepala daerah, ujarnya, Senin (22/6).
Bahkan hingga saat ini saya belum pernah menerima usulan dari SKPD terhadap dana dekon tersebut. “Bukan saudara saja yang dituntut untuk bekerja, tapi saya juga kerja,” sambil ia menunjukkan dokumen induk dihadapan pimpinan SKPD.
Terlebih dahulu kita harus lengkapi dokumen sebagai syarat. Nanti proposal itu akan diberikan dari setiap SKPD kepada kementerian terkait.
Setelah diberikan harus disertai bukti. Artinya, siapa yang terima proposal itu di kementerian pun harus jelas, dan kita sendiri yang harus bawa ke Jakarta, imbaunya.
Pengajuan proposal hanya hal yang dalam skala besar, sehingga akan berkembang pada beberapa kegiatan pembangunan. Proposal bisa dari masing-masing SKPD, tapi bisa juga berskala kecil yang bersifat urgen.
Jadi nantinya melalui satu dokumen induk yang mengkanter semua SKPD yang ada langsung dikoordinir langsung oleh Bappeda dan BPKAD. Isi dari dokumen induk yang disebutkan, di antaranya di dalam ada perencanaan teknis, surat bupati. Jadi kerjanya tidak asal-asalan, jelas Malak.
Dokumen induk akan masuk ke Bappenas, DPR, Menteri Keuangan, sedangkan dokumen dari masing-masing SKPD langsung ke kementerian terkait. Dan rencana tersebut akan berlaku 2016 mendatang, katanya.
“Yang patut diingat, tegas Bupati Malak, kita di Indonesia bukan hanya satu kabupaten/kota saja, tapi bagaimana caranya kita di daerah untuk melobi ke Jakarta. Sehingga apa yang kita butuhkan di daerah bisa mendapat perhatian dari pemerintah pusat,” tandas Bupati Sorong.(rim/Red)