Lensapapua– Bupati Sorong DR. Johny Kamuru SH. M.Si., menegaskan, penggunaan dana desa (kampung) harus tepat sasaran serta disesuaikan dengan visi misi kepala daerah periode 2017-2022.
Penegasan orang nomor satu di Kabupaten Sorong ini, disampaikan usai mengikuti video conference dengan KPK RI, didampingi Wakil Bupati Suka Harjono serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah setempat, yang berlangsung di pendopo rumah jabatan Bupati Sorong, Selasa (5/5-2020).
Kembali ditegaskannya agar dana desa harus betul-betul digunakan sesuai dengan aturan yang ada.
Bahkan kita sudah buatkan berupa Peraturan Bupati Sorong untuk mem-backup dana desa yang ada, sehingga tepat sasaran, jelas Bupati Sorong.
Sumber dana desa, selain yang dialokasikan dari APBN, juga sebagian besar ada 10 persen bersumber dari APBD Kabupaten Sorong, tambahnya.
“Dengan adanya wabah Covid-19 jangan sampai ada pihak yang menyalahgunakan desa desa untuk kepentingan tertentu di atas penderitaan orang lain, dan hal ini patut kita hindari, bahkan juga sanksi hukumnya juga sangat berat” imbaunya.
Saya berharap tim kerja yang ada mereka bekerja sesuai koridor sebaik mungkin, sesuai dengan petunjuk yang ada. (Red/kk/2020)