BPKAD Kabupaten Sorong Gelar Sosialisasi Tata Cara Pergeseran Anggaran Dan Penggunaan Dana Kelurahan

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua–    Badan Pengelola Keuangan dan Asset Dearah (BPKAD) Kabupaten Sorong gelar “Sosialisasi tata cara pergeseran anggaran dan penggunaan dana kelurahan dikabupaten Sorong tahun 2019”  Dilaksanakan diaula Bappeda dengan diwakili peserta dari masing-masing OPD. Selasa (19-2/19)

banner 325x300

 

Mewakili Bupati Sorong, staf ahli bidang pembangunan, Suroso, S.IP., MA., saat membuka sosialisasi secara resmi, mengatakan, pentingnya kegiatan ini untuk memberikan penjelasan secara lengkap tentang “ Peraturan Bupati Sorong Nomor 65 tahun 2018 tentang tata cara pergeseran anggaran dan juga Peraturan Menteri dalam negeri nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat dikelurahan.

 

Lanjut dikatakan Suroso, pergeseran anggaran dapat dilakukan apabila tidak mengakibatkan terganggunya program kegiatan yang lainnya. Serta tidak merubah jumlah pagu anggaran.

 

Pergeseran anggaran juga dapat dilakukan dengan cara melakukan perubahan peraturan daerah tentang APBD dan pelaksanaan kegiatannya setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD.

 

Berkaitan dengan anggaran kelurahan yang akan direalisasikan ditahun ini, maka dana tersebut digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dikelurahan.

 

Olehnya itu, kepada seluruh peserta diharapkan dapat mengikuti kegiatan sosialisasi dengan baik serta dapat memahami materi yang disampaikan narasumber, sehingga didalam melaksanakan kinerja dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya. Red

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses