Lensapapua– Berdasarkan pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang -Undang terkait lainnya.Sebagai pemeriksa Keuangan telah meloloskan neraca laporan dari kabid anggaran,laporan arus Kas dan catatan laporan Keuangan pemerintah daerah Kabupaten Sorong sampai dengan tahun anggaran 2013.
Kepala Sub Auditorat Badan Pemeiksa Keuangan (BPK-RI) perwakilan Papua Barat, Walujo. Dalam sambutannya saat pembukaan sidang paripurna II DPRD Jumat (22/8)mengatakan,sampai dengan tahun 2011 Pemkab Sorong memperoleh opini Disclaimer dari BPK.Hal ini dikarenakan yang pertama nilai Asset yang sudah terdaftar dineraca per 31 Desember 2011 diambang batas kewajaran.
Kemudian utang jangka pendek pada pihak ketiga pada tahun 2011 tidak dapat dihakimi kewajarannya.Kemudian pendapatan retribusi daerah dan belanja penggunaan pungutan retribusi tersebut tidak tercacat dalam transaksi belanja daerah,kesalahan penganggaran belanja dan kesalahan pengelolaan Keuangan.
Selanjutnya tahun 2012 Pemkab Sorong telah melakukan perbaikan atas laporan tersebut terkait penyelenggara Negara,kemudian Inventarisasi dan perbaikan penatausahaan Asset,kemudian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan tahun sebelumnya,dan pembenahan atas pertanggungjawaban dari belanja dengan melengkapi pertanggungjawaban yang memadai,sehingga menimbulkan perubahan perbaikan yang sangat signifikan.
Namun masih ada beberapa neraca lain yang masih terjadi,yakni persediaan obat bahan kimia dan habis pakai alat kesehatan yang tersaji di kelola dan tidak dikelola dengan baik,sehingga tidak diketahui nilainya,pembebanan belanja dan nilainya tidak terlalu signifikan,keuangan dan volume pekerjaan,hal ini membuat opini Pemkab Sorong dapat meningkat menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WTP).
Kemudian pada tahun 2013 Pemkab Sorong telah melakukan perbaikan atas catatan dan penatausahaan obat bahan kimia dan bahan habis pakai alat kesehatan telah memadai.Serta perbaikan pada seluruh sector-sektor lainnya dengan didukung dokumen administrasi yang lengkap.
Atas segala usaha perbaikan tersebut, akhirnya BPK-RI memberikan prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Neraca Pemkab Sorong per 31 Desember 2013.Yaitu laporan realisasi anggaran,laporan arus Kas dan catatan atas laporan keuangan untuk tahun yang berhasil tersebut.
Dengan demikian kewajaran informasi Keuangan yang disajikan didasarkan dengan kriteria standar akutansi pemerintahan,pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan, dan efektifitas sistim pengembalian edaran.Hal ini menjadi sejarah bagi Pemkab Sorong,Karena untuk pertama kalinya pengelolaan laporan Keuangan Pemkab Sorong mendapat predikat WTP.
Dengan demikian BPK-RI menilai bahwa Pemkab Sorong dalam pengelolaan Keuangannya dilakukan dengan transparan,dapat dipercaya.Olehnya itu diharapkan agar Pemkab Sorong tidak berpuas diri atas penghargaan ini,sehingga terlena untuk mempersiapkan pengelolaan Keuangan daerah ditahun mendatang,penghargaan ini memberikan tugas yang jauh lebih berat,karena masyarakat.LSM Aparatur maupun Pers akan mengawasi pengelolaan Keuangan dilingkungan Pemkab Sorong. Semoga Pemkab Sorong dapat mempertahankan prestasi ini ditahun-tahun yang akan datang. Pungkasnya. (Red)