Lensapapua – Gejolak sosial timbul sebagai akibat dari hilangnya pekerjaan karena meninggal dunia akibat dari kecelakaan kerja, misalnya, dari pencari nafkah dalam keluarga tersebut, kata Kepala BPJS Cabang Sorong Sudiono, SH. Selasa 25/2.
Ia mencontohkan, seperti kejadian salah seorang karyawan Bank Papua yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka pihak ahli waris memperoleh klaim sebesar 48 kali gajinya dipakai untuk usaha kecil-kecilan sehingga menggerakkan perekonomiannya di daerah.
Hal ini lah yang merupakan tujuan esensi dari jaminan sosial. “Bahkan ada ancaman pidana, jika tidak melaksanakan jaminan sosial dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” bebernya.
Jaminan sosial diselenggarakan di seluruh dunia dan juga kita di Indonesia merupakan program pemerintah yang dilakukan oleh Negara.Khusus untuk jaminan pensiun akan dilaksanakan pada 1 Juni 2015 mendatang.
Begitu juga untuk jaminan kesehatan dan jaminan keselamatan kerja adalah menjadi beban perusahaan atau pemberi pekerjaan.Pada hakikatnya pemberi pekerjaan bertanggungjawab atas keselamatan tenaga kerja dan juga pada saat yang bersangkutan meninggal dunia.
Kemudian untuk jaminan hari tua harus ada tabungan dimana dibebankan untuk tenaga kerja kena 2 persen dan sisanya 3,7 persen menjadi tanggungjawab perusahaan.artinya, tenaga kerja diminta oleh pemerintah untuk menabung 2 persen dengan 3,7 persen dan ditambah lagi jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian.
Dengan demikian jaminan hari ini ditujukan kepada tenaga kerja pada saat mencapai usia purna tugas dimana pada saat tenaga kerja memasuki usia hari tuanya, dan itu ada satu nilai tunai untuk menopang hari tuanya sehingga tidak membebani keluarga atau anak-anaknya.
Akan tetapi karena kondisi ketenagakerjaan di Indonesia tidak sama dengan yang lain maka di sana ada ketentuan lain apabila tidak ikut 5 tahun atau meninggal dunia sebelum usia 55 tahun, dan itu akan diberi kepada ahli waris bersama jaminan kematiannya, jelas Sudiono. (rim/Red)