BPJS Berikan Jaminan Hari Tua Yang Sejahtera

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Sudiono SH.Kepala Cabang BPJS Papua Barat

Lensapapua – Gejolak sosial timbul sebagai akibat dari hilangnya pekerjaan karena meninggal dunia akibat dari kecelakaan kerja,  misalnya,  dari pencari nafkah dalam keluarga tersebut, kata Kepala BPJS Cabang Sorong Sudiono, SH. Selasa 25/2.

Ia mencontohkan, seperti kejadian  salah seorang karyawan Bank Papua yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka pihak ahli waris memperoleh klaim sebesar 48 kali gajinya dipakai untuk usaha kecil-kecilan sehingga menggerakkan perekonomiannya  di daerah.

Hal ini lah yang merupakan tujuan esensi dari jaminan sosial. “Bahkan ada ancaman pidana, jika tidak melaksanakan jaminan sosial dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” bebernya.

Jaminan sosial diselenggarakan di seluruh dunia dan juga kita di Indonesia  merupakan program pemerintah yang dilakukan oleh  Negara.Khusus untuk jaminan pensiun akan dilaksanakan pada 1 Juni 2015 mendatang.

Begitu juga untuk jaminan kesehatan dan jaminan keselamatan kerja adalah menjadi beban perusahaan atau pemberi pekerjaan.Pada hakikatnya pemberi pekerjaan bertanggungjawab atas keselamatan tenaga kerja dan juga pada saat yang bersangkutan meninggal dunia.

Kemudian untuk jaminan hari tua harus ada tabungan dimana dibebankan  untuk tenaga kerja kena 2 persen dan  sisanya 3,7 persen menjadi tanggungjawab perusahaan.artinya, tenaga kerja diminta oleh pemerintah untuk  menabung 2 persen dengan  3,7 persen dan ditambah lagi jaminan keselamatan kerja  dan jaminan kematian.

Dengan demikian jaminan hari ini ditujukan kepada tenaga kerja  pada saat mencapai usia purna tugas dimana pada saat tenaga kerja memasuki usia hari tuanya,  dan itu ada satu nilai tunai untuk menopang hari tuanya sehingga tidak membebani keluarga atau anak-anaknya.

Akan tetapi karena kondisi ketenagakerjaan di Indonesia  tidak sama dengan yang lain maka di sana  ada ketentuan lain apabila tidak ikut 5 tahun  atau meninggal dunia sebelum usia 55 tahun,  dan itu akan diberi kepada ahli waris bersama jaminan kematiannya, jelas Sudiono. (rim/Red)

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.