Lensapapua – Kepala BPKAD melalui Kabid Verifikasi Ari Wijayanti, SE, MM mengatakan terkait LPPD komponen atau bagian akan kebutuhan data itu, baik menyangkut realisasi anggaran makanya kita sudah edarkan surat yang ditanda tangani sekda yang menyatakan, bahwa batas waktu pengajuan GU (ganti uang) tanggal 26 November ini, karena GU batas waktu untuk kebutuhannya hanya satu bulan. Apabila lewat dari batas waktu dimaksud maka harus disetorkan kembali untuk segera di SPJ-kan, ujarnya, usai mengikuti rapat koordinasi LPPD tahun 2014 di Aimas, Senin (10/11)
Untuk batasan SPJ paling lambat tanggal 18 Desember, kalau itu mereka sudah laksanakan diinput di SIMDA-nya realisasi anggarannya sudah bisa terlihat. Karena kalau mekanisme GU prosesnya panjang dimana dia tidak hanya sampai di SPJ, tapi sampai di SPPD2, SPD2 Nihil dia terbaca sebagai realisasi. Kalau tidak sampai di situ maka dia tetap muncul sebagai kas di bendahara pengeluaran.
Ketika ditanya insan media apakah selama ini ada laporan yang disampaikan para bendahara apakah ada kendala atau tidak, kembali Ari Wijayanti menjelaskan, bahwa penyampaian laporan dari setiap SKPD yang menjadi kendala terutama SKPD yang banyak mengola kegiatan bendahara tidak langsung mengurusinya semua tapi setelah dia proses itu langsung diserahkan ke PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) terkadang pula mereka (bendahara) berasumsi bahwa laporan dari PPATK belum masuk.
Dengan kendala itu butuh koordinasi informasi yang terkait antara pimpinan SKPD ikut memerintahkan maupun ikut mengawasi maka dengan sendirinya PPATK segera menyerahkan laporannya, ujar Ari Wijayanti.
Memang kalau dilihat dari tugasnya bendahara pengeluaran dinilai juga cukup berat, tapi dia dituntut untuk menyajikan yang terbaik sesuai ketentuan.
Ia menambahkan, seperti penyampaian LPPD paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun 2015, yang mana di dalamnya sudah mengajukan berapa realisasi belanja modal, belanja jasa, belanja pegawai maka kalau belum SPJ dia belum terlihat realisasinya.
Kalau itu sudah betul-betul dilaksanakan dengan baik maka laporan keuangan SKPD per 31 Desember harus disajikan bulan Januari sesuai kesepakatan melalui pertemuan berkali-kali itu maka sudah tidak masalah, sebelum diserahkan laporan tersebut per Maret 2015 ke BPK, yang tentunya pasti direview dulu di bulan Februari.
Lebih lanjut, Ari Wijayatanti menjelaskan, untuk laporan keuangan tahun 2014 ini masih menggunakan aplikasi yang lama (versi 2.1) dan untuk aplikasi versi 2.7 masuk di tahun 2015 nanti, tapi dari sisi neracanya sudah harus menyajikan nilai penyusutannya.
Makanya kegiatan terakhir kemarin sudah kita edarkan untuk masing-masing SKPD menyampaikan mana aset yang sudah tidak tersedia atau yang sudah tidak ada dalam penguasaan mereka (SKPD) bisa dilaporkan supaya bisa dikeluarkan, sehingga akan mendapatkan data valid jumlah data aset yang sesungguhnya baru dihitung atas penyusutan dari nilai aset dimaksud, pintanya. (rim/Red)