Batas Waktu Pengajuan GU Tahun 2014

banner 120x600
banner 468x60

Ari Wijayanti SE.MM.

Lensapapua – Kepala BPKAD melalui Kabid Verifikasi Ari Wijayanti, SE, MM mengatakan  terkait LPPD  komponen atau bagian akan kebutuhan data itu, baik menyangkut realisasi anggaran makanya   kita sudah edarkan surat yang ditanda tangani  sekda yang menyatakan, bahwa  batas waktu pengajuan GU (ganti uang) tanggal 26  November ini,  karena GU  batas waktu untuk kebutuhannya hanya  satu bulan. Apabila  lewat dari batas waktu dimaksud  maka harus disetorkan kembali  untuk segera  di SPJ-kan, ujarnya,  usai mengikuti rapat koordinasi LPPD tahun 2014 di Aimas, Senin (10/11)

banner 325x300

Untuk batasan SPJ paling lambat tanggal 18 Desember, kalau itu mereka sudah laksanakan diinput di SIMDA-nya realisasi anggarannya sudah bisa terlihat. Karena kalau mekanisme GU prosesnya panjang dimana dia tidak hanya sampai di SPJ, tapi sampai di SPPD2,  SPD2 Nihil dia terbaca sebagai  realisasi. Kalau tidak sampai di situ maka dia tetap muncul sebagai kas di bendahara pengeluaran.

Ketika ditanya insan media apakah selama ini ada laporan yang disampaikan para bendahara apakah ada kendala atau tidak, kembali Ari Wijayanti menjelaskan, bahwa penyampaian laporan dari setiap SKPD yang menjadi kendala terutama SKPD yang banyak mengola kegiatan  bendahara tidak langsung mengurusinya semua tapi  setelah dia proses itu langsung diserahkan ke PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) terkadang pula mereka (bendahara) berasumsi bahwa laporan dari PPATK belum masuk.

Dengan kendala itu butuh koordinasi informasi yang terkait antara pimpinan SKPD  ikut memerintahkan maupun ikut mengawasi maka dengan sendirinya PPATK segera menyerahkan laporannya, ujar Ari Wijayanti.

Memang kalau dilihat dari tugasnya bendahara pengeluaran dinilai juga cukup berat, tapi dia dituntut untuk menyajikan  yang terbaik sesuai ketentuan.

Ia menambahkan, seperti penyampaian LPPD paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun 2015, yang mana di dalamnya  sudah mengajukan berapa realisasi  belanja modal, belanja jasa, belanja pegawai maka kalau belum SPJ dia belum terlihat realisasinya.

Kalau itu  sudah betul-betul dilaksanakan dengan baik   maka laporan keuangan SKPD per 31 Desember  harus disajikan bulan Januari  sesuai kesepakatan melalui pertemuan berkali-kali itu maka  sudah tidak masalah, sebelum diserahkan laporan tersebut per Maret 2015 ke BPK, yang tentunya pasti direview dulu di bulan Februari.

Lebih lanjut,  Ari Wijayatanti menjelaskan,  untuk laporan keuangan tahun 2014 ini masih menggunakan aplikasi yang lama (versi  2.1) dan untuk aplikasi versi 2.7 masuk di tahun 2015 nanti, tapi dari sisi neracanya  sudah harus  menyajikan nilai penyusutannya.

Makanya kegiatan terakhir kemarin sudah kita edarkan untuk masing-masing SKPD menyampaikan mana aset yang sudah tidak tersedia atau yang sudah tidak ada dalam penguasaan mereka (SKPD) bisa dilaporkan supaya bisa dikeluarkan, sehingga akan mendapatkan data valid jumlah data aset yang sesungguhnya baru dihitung atas penyusutan dari nilai aset dimaksud, pintanya. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.