Lensapapua– Wakil Bupati Sorong Suka Hardjono, S.Sos, M.Si di Sorong, Senin (16/9), mengatakan apa yang menjadi aset daerah itu bukan dihibahkan kepada per-orangan tapi untuk institusi. “Jadi hibah diperuntukkan kepada lembaga-lembaga yang mempunyai badan hukum, yang semestinya ada dasar hukumnya,” Ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Sorong akan terus melakukan evaluasi terhadap aset daerah, terutama kendaraan dinas roda dua dan roda empat, bekerjasama dengan BPKP Perwakilan Papua Barat dalam rangka melakukan kajian lebih lanjut.
Bila kendaraan itu berasal dari dinas dengan masa pemakaian sesuai dengan aturannya, maka kendaraan tersebut bisa didum atau dilelang, tapi harus dilihat dari kondisi dari kendaraan itu sendiri.
Kendaraan dengan nilai di atas Rp30 juta maka akan dilelang. Jika ada di bawah dari standar itu bisa diberikan langsung kepada yang bersangkutan dan disesuaikan dengan Permendagri yang mengatur hal itu.Terangnya.
Termasuk untuk rumah-rumah dinas akan dilakukan hal yang sama atau ada yang dinamakan kembali kepada pemerintah daerah. Hal itu akan dipertajam lagi dengan Peraturan Bupati Sorong sebagai payung hukum untuk pelaksanaan hibah maupun lelang. (Red).