Aset Pemerintah Daerah Diatas 30 Juta Harus Dilelang

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

IMG_0612

Lensapapua  Wakil Bupati Sorong Suka Hardjono, S.Sos, M.Si di Sorong, Senin (16/9), mengatakan apa yang menjadi aset daerah itu bukan dihibahkan kepada per-orangan tapi untuk institusi. “Jadi hibah diperuntukkan kepada  lembaga-lembaga yang mempunyai badan hukum, yang semestinya  ada dasar hukumnya,” Ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Sorong akan terus melakukan evaluasi terhadap aset daerah, terutama kendaraan dinas roda dua dan roda empat, bekerjasama dengan BPKP Perwakilan Papua Barat dalam rangka melakukan kajian lebih lanjut.

Bila kendaraan itu berasal dari dinas dengan masa pemakaian sesuai dengan aturannya, maka kendaraan tersebut bisa didum atau dilelang, tapi harus dilihat dari kondisi dari  kendaraan itu sendiri.

 Kendaraan dengan nilai di atas Rp30 juta maka akan dilelang. Jika ada di bawah dari standar itu  bisa diberikan langsung kepada yang bersangkutan dan disesuaikan dengan Permendagri yang mengatur hal itu.Terangnya.

Termasuk untuk rumah-rumah dinas akan dilakukan hal yang sama atau ada yang dinamakan kembali kepada pemerintah daerah. Hal itu akan dipertajam lagi dengan Peraturan Bupati Sorong sebagai payung hukum untuk pelaksanaan hibah maupun lelang. (Red).

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.