APBD Kabupaten Sorong T/a 2020 Sebesar 1.6 Triliun Lebih

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua– Kecerdasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sorong dalam membahas Rancangan Perda tentang Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Raperda) yang memuat Rancangan APBD Kabupaten 2020, patut diacungi jempol.

Hanya dalam waktu satu malam, ratusan lembar draf Rancangan APBD 2020 yang tebalnya tak kurang dari 10 centimeter ini, sudah tuntas dibahas dan disahkan menjadi APBD 2020.

banner 325x300

Draf itu sebelumnya diserahkan ke DPRD oleh Wakil Bupati Sorong, dalam Sidang Paripura V di Gedung DPRD, Senin (16/12/2019) sore. Selasa (17/12/2019) pagi, draf itu sudah disahkan melalui Sidang Paripurna Penutupan, di tempat yang sama.

Setelah melalui pandangan akhir fraksi-fraksi, draf RAPBD 2020 ini disahkan menjadi APBD 2020, setelah Ketua DPRD Kabupaten Sorong yang memimpin sidang, bertanya dan meminta persetujuan semua anggota dewan.

“Apakah RAPBD ini disetujui dan bisa disahkan menjadi APBD?” tanya Habel, yang kompak dijawab Setuju, oleh anggota dewan yang hadir.

Dalam APBD 2020, Anggaran Pendapatan Kabupaten Sorong tahun 2020, ditetapkan sebesar Rp 1.645.384.523.759. Angka pendapatan ini lebih kecil dibanding nominal Belanja Daerah yang diajukan Pemerintah Daerah, yang mencapai Rp 1.827.149.523.159,-.
Dengan komposisi ini, praktis APBD 2020 itu mengalami defisit sebesar Rp 181 miliar.

 

Tetapi menurut Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sorong, Rasimin SE, defisit anggaran itu telah ditutupi oleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2019 sebesar Rp 179 miliar dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp 25 miliar.

“Ada pembiayaan daerah yang masuk dalam penerimaan APBD 2020, yaitu dari SiLPA dan Pinjaman Daerah yang jumlahnya mencapai 204 miliar.Nominal ini yang digunakan untuk menutup defisit APBD sebesar 181 miliar sehingga menjadi balance,” ujar Rasimin.

 

Dari draf yang diajukan oleh Tim Anggaran Pemkab Sorong, Pendapatan Daerah Kabupaten Sorong tahun 2020 sebesar Rp 1,6 triliun, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 67 miliar dan Dana Perimbangan sebesar Rp 1 triliun serta dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 497 miliar.

PAD itu sendiri bersumber dari Pajak Daerah sebesar 10 miliar, Retribusi Daerah Rp 2,6 miliar, Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp 2 miliar serta Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp 52 miliar.

Sedangkan Dana Perimbangan, sumbernya adalah Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sebesar Rp 218,7 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 570 miliar serta Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 291 miliar.

Oktovianus Kalasuat. Kadispenda Kabsor

Kepala Dinas Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Sorong, Oktovianus Kalasuat mengatakan, dirinyatidak berani menaikkan target PAD lebih dari 10 persen, karena disesuaikan dengan potensi yang ada.

“Kami realistis saja. Kalau memang potensinya belum banyak, tentu kenaikan PAD tahun 2020 juga harus disesuikan secara proporsional,” tandas Oktovianus. (Ttw/red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.