
Lensapapua– Tuntas sudah kewajiban PT. Elnusa melaksanakan komitmennya membayarkan ganti rugi tanaman tumbuh milik 6 marga masyarakat dan masyarakat per orangan lainnya didistrik Aimas yang terkena imbas lintasan Seismik.
Pembaran ganti rugi ini dilakukan dikantor Distrik Aimas Kabupaten Sorong pada hari Jumat 25/5-2018. Disaksikan perwakilan dari pemerintah daerah, ketua LMA Malamoi, kepala Distrik Aimas dan beberapa stakeholder terkait lainnya.
Mewakili managemen PT. Elnusa, Novian Putra dalam keterangannya menjelaskan bahwa perusahaan didalam melakukan pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh sudah mengikuti ketentuan/aturan yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat.
Selain itu, data-data yang diterima perusahaan dari tim pengumpul data masyarakat itulah yang dibayarkan. Jelas Novian.