Lensapapua– Rapat pleno III dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dewan terhadap rancangan APBD Kabupaten Sorong tahun anggaran 2017 dan Raperda lainnya tahun 2016, sekaligus penutupan sidang paripurna III DPRD Kabupaten Sorong masa sidang tahun 2016. Selasa (20/12)
Dari hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) dewan dan tim anggaran Pemkab Sorong yang telah disampaikan pada rapat pleno II, dijadikan sebagai acuan dan pertimbangan bagi fraksi-fraksi dewan untuk menyampaikan pendapat atas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Raperda Kabupaten Sorong tahun anggaran 2017.
Dari 6 fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sorong masa Bhakti 2014-2019 menyatakan menerima dan menyetujui rancangan Perda , KUA dan PPAS Kabupaten Sorong tahun 2017 sebesar Rp. 1. 330. 009. 770 ( Satu Triliyun, Tiga Ratus Tiga Puluh Milyar lebih-red) Kata Adam Klow, SH., S.PAK., ketua DPRD Kabupaten Sorong dalam sambutan penutupnya.
Pendapat akhir fraksi-fraksi dewan adalah merupakan sebuah pernyataan politik dari partai politik sesuai keputusan masing-masing fraksi, untuk dapat dijadikan bahan masukan, saran dan koreksi bagi pemerintah daerah dalam memantapkan perekonomian daerah dan stabilitas sosial maupun politik, menuju pemerintah daerah Kabupaten Sorong yang lebih berkarakter, berbudaya, maju, mandiri dan sejahtera.
Dengan demikian, anggota dewan sebagai representasi perwakilan rakyat, harus mengedepankan fungsi pengawasan, fungsi anggaran dan fungsi legislasi, sebagaimana amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Oleh karena itu, dewan menegaskan agar pos anggaran tahun 2017 yang telah mendapat persetujuan dewan dapat dilaksanakan sesuai dengan alokasi yang sudah ditetapkan, program dan kegiatan tahun 2017 harus dilaksanakan tepat waktu dan tepat sasaran, sehingga pembangunan dan pertumbuhan perekonomian diseluruh wilayah Kabupaten Sorong bisa tumbuh secara lebih baik, kata Adam Klow. RED