Lensapapua– Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI, Perwakilan Papua Barat Arjuna Sakir mengatakan, penyerahan laporan pemeriksaan BPK atas laporan Pemkab Raja Ampat, Pemkab Sorong dan Pemkab Kaimana sudah sesuai dengan amanat konstitusi.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK telah melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemda tahun anggaran 2020.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah, dengan memperhatikan empat hal.
Keempat hal dimaksud antara lain, keseuaian dengan standard akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatutan terhadap peraturan perundang-undangan, efektifitas pengendalian intern, jelas Arjuna Sakir melalui video comfrence dari Manokwari, Papua Barat, Selasa (11/5-2021).
Lebih lanjut, kata Arjuna Sakir, bahwa laporan pemeriksaan ini adalah laporan dari Pemkab Raja Ampat, Kabupaten Sorong dan Kaimana tahun anggaran 2020 dapat kami serahkan kepada Ketua DPRD setempat, dan sekaligus kepada bupati secara virtual.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, yang berdasarkan standard akuntansi keuangan Negara dapat disimpulkan, bahwa penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020 telah sesuai dengan standard akuntasi pemerintahan berbasis akrual.
Telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan berpengaruh langsung secara material, serta pelaksanaan kegiatan dan pelaporan keuangan daerah tahun anggaran 2020 dilakukan secara efektif.
Dengan demikian, lanjut Arjuna Sakir, maka BPK RI menyimpulkan, bahwa opini atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat, Pemkab Sorong dan Pemkab Kaimana tahun anggaran 2020 Wajar Tanpa Pengecualian.
“Pencapaian WTP secara berturut-turut yang dicapai oleh tiga Pemda, hal ini tentunya dikarenakan sinergi yang baik antara pimpinan dan jajaran Pemkab serta seluruh pemangku kepentingan. Termasuk Badan Pemeriksa Keuangan yang tidak henti-hentinya memberikan arahan kepada Pemda agar kualitas keuangan akan semakin lebih baik,” bebernya.
Namun demikian, BPK menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemda, yaitu adanya kelemahan kelemahan terhadap sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah antara lain, pengelolaan belanja bantuan dan belanja hibah belum sepenuhnya tertib.
“Di antaranya, penerimaan Bansos (bantuan sosial) tidak sepenuhnya tepat sasaran. Penerimaan Bansos dan hibah belum tertib dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, dan mekanisme monitoring perencanaan dan evaluasi belum dilaksanakan,” ungkapnya mengingatkan. (rim/red)