Lensapapua – Wakil Bupati Sorong Suka Harjono menegaskan, berdasarkan temuan BPK RI-Perwakilan Papua Barat, dimana ada OPD kelebihan bayar untuk segera kembalikan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Demikian ditegaskan Wabup Suka Harjono, saat rapat OPD, yang berlangsung di aula Inspektorat kilometer 24 Aimas, Rabu (14/4-2021).
Menindaklanjuti, hasil pemeriksaan dari Tim Pemeriksa BPK RI-Perwakilan Papua Barat atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Kabupaten Sorong tahun anggaran 2020.
Bahwa, dari hasil pemeriksaan terdapat beberapa temuan yang harus segera ditindaklanjuti oleh beberapa OPD, dimana ada dinas yang harus segera kembalikan dalam waktu sesingkat-sesingkatnya.
“Sesuai dengan Rencana Anggaran dan Belanja (RAB) dari OPD tersebut, telah dihitung secara seksama oleh Tim BPK ternyata ada kelebihan bayar. Sehingga dengan kelebihan bayar itu untuk segera dikembalikan,” pungkas Wabup Sorong.
“Intinya, laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2020 di Januari kemarin harus sudah klir semuanya,” sebut Suka Harjono.
Kalau OPD lainnya lebih ditekankan ke masalah administratif. Termasuk salah satunya penanganan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) ke depan harus lebih mendapat perhatian.
Sementara itu, secara terpisah Kepala Diskominstaper Marthen Nebore mengungkapkan, rapat koordinasi yang diikuti beberapa OPD itu menindaklanjuti hasil temuan dari BPK untuk segera kembalikan kelebihan bayar itu pada OPD tertentu.
Namun, tidak merinci secara pasti berapa kelebihan bayar itu untuk segera dikembalikan dalam waktu dekat ini juga.
Soal keterlambatan laporan dari beberapa OPD, lanjut Nebore bisa saja ada kendala mungkin kelupaan (kelalaian) atau bisa saja ada keterlambatan memasukkan laporan pertanggungjawabannya, tambah Nebore. (Rum/Red)