Lensapapua – Wakil Bupati Sorong Suka Harjono meminta kepada semua jajaran pemerintahan terkait, agar penggunaan dana Otsus (otonomi khusus) Papua harus bisa diimplementasikan secara baik, transparan, akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan.
Permintaan orang nomor dua di Kabupaten Sorong itu, usai mengikuti Vicon (video comfrence) bersama jajaran pimpinan OPD, dengan Ketua BPK, serta sejumlah menteri dan lembaga terkait, berlangsung di pendopo rumah jabatan Bupati Sorong, yang beralamat di kilometer 23,5 Aimas, Selasa (30/3-2021).
“Yang paling penting adalah rakyat penerima manfaat dana Otsus, dan jangan sampai dipolitisir,” beber Suka Harjono.
Dikatakan, kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, dimana dengan adanya UU tersebut, ada namanya MRP (Majelis Rakyat Papua).
Majelis ini punya kewenangan untuk membuat Perdasus (peraturan daerah khusus), sehingga kewenangan mereka yang duduk di MRP ini harus betul-betul bekerja secara professional, serta menjelaskan secara baik dana Otsus, yang selama ini sudah bergulir, imbaunya.
Keberadaan MRP merupakan representatif dari (Orang Asli Papua (OAP) kita, dimana peran mereka harus menjelaskan secara terbuka, serta manfaat dari dana Otsus itu harus bagaimana kepada publik.
Selain itu, Suka Harjono mengimbau agar penggunaan dana Otsus maupun alokasi anggaran yang bersumber dari APBN harus dipisahkan.
Pemberian dana Otsus itu adalah merupakan anggaran, yang diberikan karena kekhususan. Sehingga perlu dibahas secara bersama antara gubernur, MRP, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
Apa yang harus dilaksanakan di setiap tahun anggaran yang ada itu harus dijelaskan secara baik dan bisa dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya dana Otsus ini bisa mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan, keamanan, kenyamanan bagi masyarakat, yang ada di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Dengan harapan, bisa bersaing dengan provinsi-provinsi yang lain di Indonesia, pungkasnya. (Rim/red)