Lensapapua– Sidang paripurna DPRD Kabupaten Sorong dalam rangka pengesahan dan persetujuan dewan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 kembali molor.
Jumlah anggota dewan di daerah ini sebanyak 25 orang. Satu orang di antaranya, yakni Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sorong dari Partai Demokrat Adam Syatfle meninggal dunia beberapa bulan lalu, sehingga kursi pimpinan dewan tersebut belum terisi melalui PAW (pergantian antar waktu).
Dari 24 anggota dewan yang ada di wilayah ini separuhnya (12 orang) tidak mengikuti sidang paripurna tersebut. Dan ke 12 anggota dewan yang tidak hadir, yaitu dari Fraksi PDI-Perjuangan, Gerindra serta Fraksi Hanura.
Dengan demikian, pelaksanaan sidang ditunda hingga belum ada kepastian kapan akan kembali berlangsung. Karena tidak memenuhi kourum atau 2/3 dari jumlah anggota yang ada.
Wakil Bupati Sorong Suka Harjono mengatakan, meski ada sebagian anggota dewan yang tidak datang mengikuti sidang ini dengan alasan apa dan bagaimana, tapi kami dari pihak eksekutif tetap memberi apresiasi bagi mereka (unsur pimpinan maupun anggota dewan) yang hadir, ujarnya, Senin (1/2-2021) di Aimas.
Selanjutnya, kita tetap ikuti sesuai dengan berbagai aturan yang ada. Hal ini karena bagaimana pun antara eksekutif dan legistatif sebagai kolega (partner kerja), dan harus diputuskan secara bersama melalui sidang paripurna ini, ungkapnya.
Hal ini mungkin saja ada pemikiran yang tidak sesuai dengan pikiran mereka (anggota dewan) yang tidak hadir ini. Kan sudah diputuskan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) tinggal dituangkan dalam RAPBD, dan bahkan kita tetap mengacu pada aturan juga, beber Suka Harjono.
Masalah apa yang mengganjal dari ke 12 anggota dewan yang tidak hadir, kembali Wabup Suka Harjono menjelaskan hal itu urusan internal partai juga kita tidak bisa intervensi, aku Wabup Sorong.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sorong Habel Yadanfle menyatakan, sesuai dengan Tatib Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 122 Ayat (1) menyebutkan, sidang dinyatakan sah apabila dihadiri 2/3 jumlah anggota, maka sidang pada hari ini dianggap tidak sah dan ditunda, karena tidak memenuhi kourum.
“Soal ketidakhadiran ke 12 anggota dewan pada sidang paripurna kali ini, saya sendiri tidak tahu,” ungkap Habel kepada sejumlah insan pers di daerah ini. (rim/red)