12 Anggota Dewan Tidak Hadir Pengesahan APBD 2021 Tertunda

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua– Sidang paripurna DPRD Kabupaten Sorong dalam rangka pengesahan dan persetujuan dewan terhadap  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran  2021 kembali molor.

 

banner 325x300

Jumlah anggota dewan di daerah ini sebanyak 25 orang. Satu orang di antaranya, yakni Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sorong dari Partai Demokrat  Adam Syatfle meninggal dunia  beberapa bulan lalu, sehingga kursi pimpinan dewan tersebut belum terisi melalui  PAW (pergantian antar waktu).

 

Dari 24 anggota dewan  yang ada di wilayah ini   separuhnya (12 orang) tidak mengikuti sidang paripurna tersebut. Dan ke 12 anggota dewan yang tidak hadir, yaitu dari Fraksi PDI-Perjuangan, Gerindra serta Fraksi Hanura.

 

Dengan demikian,  pelaksanaan sidang ditunda hingga belum ada kepastian kapan akan kembali berlangsung. Karena tidak memenuhi kourum atau 2/3 dari jumlah  anggota yang ada.

 

Wakil Bupati Sorong Suka Harjono mengatakan, meski ada sebagian anggota dewan yang tidak datang mengikuti sidang ini  dengan alasan apa dan bagaimana, tapi kami dari pihak eksekutif tetap  memberi apresiasi bagi mereka (unsur pimpinan maupun anggota dewan) yang hadir, ujarnya, Senin (1/2-2021) di Aimas.

 

Selanjutnya, kita tetap ikuti sesuai dengan berbagai aturan yang ada. Hal ini karena bagaimana pun antara eksekutif dan legistatif sebagai kolega (partner kerja),  dan harus diputuskan secara bersama melalui sidang paripurna ini, ungkapnya.

 

Hal ini mungkin saja ada pemikiran yang tidak sesuai dengan pikiran mereka (anggota dewan) yang tidak hadir ini.  Kan sudah diputuskan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan  Prioritas Plafon Anggaran Sementara) tinggal dituangkan dalam RAPBD, dan bahkan kita tetap mengacu pada aturan juga, beber Suka Harjono.

 

Masalah apa yang mengganjal dari ke 12 anggota dewan yang tidak hadir, kembali Wabup Suka Harjono menjelaskan hal itu urusan internal partai juga kita tidak bisa intervensi, aku Wabup Sorong.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sorong Habel Yadanfle menyatakan, sesuai dengan Tatib   Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 122 Ayat (1) menyebutkan, sidang dinyatakan sah apabila dihadiri 2/3 jumlah anggota, maka sidang pada hari ini  dianggap tidak sah dan ditunda, karena tidak memenuhi kourum.

 

“Soal ketidakhadiran ke 12 anggota dewan pada sidang paripurna kali ini, saya sendiri tidak tahu,” ungkap Habel kepada sejumlah insan pers di daerah ini. (rim/red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.