Lensapapua, Untuk pertama kalinya sidang DPRD Kabupaten Sorong dalam rangka pembahasan APBD batal digelar, Senin (1/2/2021).
Batalnya sidang APBD Kabsor lantaran 3 Fraksi tidak hadir dalam arena sidang yang mengakibatkan kurangnya quorum persidangan.
“Menurut aturan, minimal 2/3 anggota harus hadir dalam sidang untuk memenuhi quorum. Tidak hadirnya 3 Fraksi ini yang menyebabkan sidang harus dibatalkan”, kata Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Adam Yadanfle.
Anggota DPRD Kabupaten Sorong periode 2019-2024 berjumlah 25 orang. Pada saat sidang akan digelar, hanya 11 orang saja yang hadir termasuk ketua. Sedangkan 13 orang tidak hadir (1 meninggal dunia).
“Kami tidak tahu apa penyebab mereka tidak hadir. Yang jelas pembatalan ini menghambat penganggaran pembangunan di Kabupaten Sorong.” Kata Yadanfle. red