Site icon Lensapapua.com

2014 Dispenda Kabsor Turut Libatkan Ketua RT Sebagai Kolektor PBB-P2

Lensapapua – Dinas Pendapatan  Kabupaten Sorong  akan melibatkan semua Ketua RT yang ada sebagai kolektor PBB-P2, seiring dengan adanya penyerahan pemungutan PBB-P2 dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Sorong Darwin Pasaribu, Senin (30/12), mengakui, memang dengan belum adanya Undang-Undang tersebut, para ketua RT tidak dilibatkan pada tahun-tahun sebelumnya, tapi untuk 2014 mendatang semuanya akan kita libatkan dan diberi insentif untuk biaya transportasinya.

Ia berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para peserta untuk bisa menanyakan langsung kepada penyaji materi seputar berbagai hal yang terkait dengan kegiatan pemungutan pajak nanti.

“Jika tidak maka akan menjadi kendala pada pelaksanaan kelak, dan kesempatan seperti  ini merupakan hal yang harus kita bahas bersama, sehingga pada kegiatan nanti tidak menemui hambatan. Jangan terjadi komunikasi satu arah,” katanya.

Ia menambahkan, yang menjadi hambatan lain dalam memungut PBB, yang salah satu contoh nyata terjadi di Distrik Segun dengan nilai Rp50.000 dari objek pajak bumi, tapi pemiliknya berada di Jakarta. Hal ini tidak mungkin dengan nilai tersebut kita harus kejar yang bersangkutan di sana.

Kejadian seperti ini tidak saja terjadi di Kabupaten Sorong, dan saya kira di daerah lainnya juga mengalami hal  yang tidak jauh berbeda dengan apa yang kita alami, tambahnya. (rim/Red)

Exit mobile version