Lensapapua, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Papua Barat Daya menegaskan pentingnya membedakan kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan di sejumlah media daring terkait dugaan pemerasan yang diduga melibatkan oknum wartawan terhadap sebuah perusahaan.
Ketua JMSI Papua Barat Daya Aris Balubun mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada seluruh perusahaan pers yang tergabung dalam JMSI di Papua Barat Daya. Saat ini organisasi tersebut beranggotakan sekitar 10 perusahaan media siber lokal.
“Hasil klarifikasi menunjukkan seluruh perusahaan pers anggota JMSI berkomitmen menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” kata Aris dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, perusahaan pers memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum. Karena itu, setiap wartawan harus memahami Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku agar aktivitas jurnalistik tetap berada dalam koridor hukum.
JMSI Papua Barat Daya juga mengingatkan agar masyarakat tidak serta-merta menyamakan dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum dengan profesi wartawan secara keseluruhan.
Aris menegaskan, apabila seorang wartawan telah menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, termasuk melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan meskipun tidak mendapat tanggapan, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Selain itu, dugaan pelanggaran etika jurnalistik juga dapat disampaikan kepada organisasi pers maupun Dewan Pers untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, JMSI menegaskan bahwa apabila terbukti terdapat tindakan intimidasi, pemerasan, atau perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan, maka perbuatan tersebut tidak termasuk bagian dari aktivitas jurnalistik dan tidak memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik.
“Perbuatan tersebut merupakan ranah hukum pidana dan harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Aris.
JMSI Papua Barat Daya mengajak insan pers, perusahaan media, narasumber, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab dengan tetap menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers, menjunjung tinggi etika jurnalistik, serta supremasi hukum demi terciptanya iklim pers yang sehat dan profesional. red
