KPU Kota Sorong Gelar Rapat Pleno Penetapan Walikota/Wawalikota

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua–  Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Sorong menggelar Rapat Pleno terbuka penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih periode 2017-2022.

Demikian isi surat keputusan Komisi Pemilihan Umum daerah kota sorong terkait penetapan Walikota dan wakil Walikota sorong terpilih periode 2017-2022 yang dibacakan Komisiner KPUD Divisi Hukum, Daud Mobilala, sekaligus sebagai tindak lanjut pasca putusan dismissal Mahkamah Konstitusi pada sidang gugatan sengketa Pilkada Kota Sorong.

banner 325x300

Dijelaskan Ketua KPUD Kota Sorong, Aser Rumanasen, putusan MK merupakan keputusan final dan mengikat semua pihak oleh karena itu, sesuai aturan 3 hari setelah menerima putusan Dismissal KPUD kota Sorong diwajibkan melakukan pleno penetapan dan selanjutnya menyerahkan ke DPRD, juga ditindak lanjuti dengan meminta kementerian dalam negeri menerbitkan SK dan pelantikan.
“Keputusan itu final dan mengikat semua pihak, tidak ada lagi gugatan dan Pilkada telah selesai, kita lakukan pleno agar segera ditindak lanjuti guna mendapatkan SK dan pelantikan.

Kami juga merasa senang karena pemerintah pusat memberikan reward kaitan dengan suksesnya pelaksanaan Pilkada, prediksi kita berada di zona merah ternyata semua dapat berjalan lancar” kata Aser Rumanasen saat memimpin Pleno penetapan, Kamis (6/4/2017) di Mariat Hotel Kota Sorong.

Sesuai jadwal KPUD kota Sorong juga akan menyerahkan salinan SK KPUD kota Sorong terkait Walikota dan wakil walikota Sorong terpilih, sehingga DPRD kota Sorong juga nanti akan menindaklanjuti dengan menggelar sidang paripurna Istimewa pelantikan Walikota dan walikota periode 2017-2022. (yud/red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.