Direktur Pemerintahan Desa : April Nanti Dana Desa Mulai Dijalankan

banner 120x600
banner 468x60

Dr.Eko Prasetianto

Lensapapua – Direktur Pemerintahan Desa, Kemendagri RI,  Dr. Eko Prasetyanto, S.Si, M.Si, MA, mengemukakan,  bahwa sejak Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diundangkan pada 15 Januari 2014 maka dana desa mulai dijalankan, ujarnya di Aimas, Senin (23/2).

banner 325x300

Oleh karena itu, ujar Eko, harus ada pengetahuan, pamahaman bersama mengenai berbagai aturan yang ada.

“Tentu yang perlu dipahami sumber pendapatan desa ada tujuh, dan bukan hanya desa saja,  tapi sumber pendapatan itu ada yang asli dari desa yang harus digalakkan oleh kita semua, karena rata-rata sumber pendapatan kampung kita kecil,”jelasnya.

Berikutnya adalah dana desa yang berasal dari APBN dimana untuk tahun 2015 ini Rp 9,1 triliun dikucurkan secara nasional untuk 73.094 desa. Untuk APBN bulan April nanti ditambah menjadi Rp 20 triliun.

Sumber lainnya adalah dari pajak dan retribusi daerah yang 10 persen.  Selanjutnya adalah alokasi dana desa yang bersumber dari dana perimbangan dan dana Otsus. Termasuk ada bantuan keuangan dari provinsi maupun kabupaten/kota, urainya.

Dana lainnya adalah hibah atau sumbangan dari pihak ketiga, dan  atau pendapatan lain.

Dengan penganggaran ini tentu yang kita harapkan desa ke depan akan semakin maju, mandiri dan sejahtera.  Persoalannya sekarang supaya dengan anggaran ini bisa menjawab semua masalah, karena setiap daerah memiliki persoalan yang berbeda-beda.

Jadi, ada yang masalah SDM, sarana dan prasarana, ada juga masalah akses dan lain sebagainya.  Hal ini yang perlu kita pahami semua, kata Eko.

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ini, kita harapkan  ke depan semakin maju. Semakin menuju seperti apa yang digariskan melalui otonomi daerah supaya daerah itu bisa maju, mandiri. Kemujuan mendukung tujuan Pembukaan UUD 1945 untuk kesejahteraan masyarakat.

Ini merupakan suatu rangkain yang tak bisa terpisahkan antara desa, daerah dan nasional.

Ia mencontohkan untuk dana desa yang bersumber dari APBN sangat jelas dipengaruhi oleh, luas wilayah, kemiskinan, kesulitan geografis, dan semua akan dibagi dengan jumlah desa.

“Semakin banyak jumlah desa maka anggaran yang dikucurkan semakin sedikit diterima, maka perlu dipertimbangkan empat variable ini bersama  dalam rangka pembentukan desa.

Sementara mekanisme pelaporannya,  jelas ada dua semester. Untuk semester pertama dilakukan setiap bulan Juli, dan semester kedua bulan Januari tahun berikutnya, tuturnya. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.