Persoalan Asset Bukan Hanya Persoalan Daerah Tapi Persoalan Nasional

banner 120x600
banner 468x60

Salmon Samori

Lensapapua–  Kepala bidang (Kabid) Asset daerah Kabupaten Sorong, Salmon Samori, S,Sos.,M,Si. Mengemukakan bahwa persoalan asset bukan hanya persoalan daerah, tetapi persoalan nasional.

banner 325x300

Penyampaian ini terkait dengan pertemuan yang dilaksanakan diaula Bappeda antara pemkab Sorong dengan Pemerintah Kota Sorong menyangkut rencana penyerahan asset gedung Diklat milik Pemerintah Kabupaten Sorong yang berada diwilayah Kota Sorong, Rabu (06/5)

Menyangkut persoalan asset, dimana-mana pasti pernah terjadi hal seperti yang kita alami saat ini, bahkan didaerah-daerah lain dan pusat juga seperti itu, mungkin dipusat saat ini sudah mulai tertib, apakah itu di Kementerian, BUMN dan di BUMD  juga sudah mulai tertib, termasuk kita dipemda-pemda dan provinsi juga sudah mulai menertibkan asset tersebut dengan baik.

Karena ini merupakan salah satu opini dari penilaian terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, seperti yang disampaikan kepala BPK-P perwakilan Manokwari bahwa, provinsi Papua Barat baru akan ditargetkan untuk meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun2015  ini, sementara kita dibeberapa kabupaten/kota di Papua Barat tinggal mempertahankan WTP yang sudah diraih beberapa tahun lalu, urainya.

Maka dari itu, terkait dengan statemen Walikota Sorong, Lambert Jimau, mengenai dirinya sebagai orang pertama yang mengelola asset, itu benar sekali karena beliau dulunya dibagian perlengkapan yang mengelola asset dan tentunya beliau sangat mengetahui keberadaan asset milik Kabupaten Sorong karena dulunya beliau juga pegawai disini, sebelum terbentuknya bidang asset yang mengelola asset secara keseluruhan seperti saat ini, jelas Samori.

Kemudian menyangkut asset milik pemkab Sorong eks kediaman rumah jabatan Bupati (Jhon Piet Wanane) yang berada di Kota Sorong masih dalam penyelesaian, artinya status nya masih tetap tercacat sebagai asset milik pemkab Sorong, dan jika asset tersebut akan dihibahkan kepada per-orangan (eks bupati Jhon Piet Wanane) tidak masalah, asalkan sesuai dengan aturan dan disertai dengan dokumen yang sah untuk memperkuat kepemilikannya, agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari bagi Walikota maupun bagi bupati, imbuhnya.

Menurut Samori, asset eks kediaman rumah jabatan bupati tersebut dalam statusnya adalah tanah Negara yang tentunya dikuasai oleh Negara dalam hal ini Kabupaten Sorong, maka jika asset tersebut akan dimiliki Jhon Piet Wanane, tentunya kita harus kembali beracu pada aturan yang ada, seperti penegasan dari kepala BPK-P perwakilan Manokwari untuk membuat surat teguran I,II dan ke III, dan itu bukan asal teguran saja karena rasa suka atau tidak suka, tetapi kita harus mengacu pada aturan tersebut, tetapi tentunya tetap ada penghargaan kepada beliau sebagai mantan pejabat, meskipun harus mengedepankan aturan sebagai payung hukum bagi kita terhadap asset yang kita miliki, pungkas Samori. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.