Bintuni Masuk 3 Besar Kategori Hasil LHP Terbaik

banner 120x600
banner 468x60

MANOKWARI, lensapapua – BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat akhirnya menyerahkan 10 LHP atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten / Kota TA 2016 Kepada 10 DPRD Kabupaten / Kota dan 10 Pemerintah Kabupaten / Kota se-Provinsi Papua Barat, bertempat di Auditorium Aula BPK Perwakilan Papua Barat, senin (19/6/2017).

banner 325x300

Adapun dari laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan ini BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016 secara serentak kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi tersebut, Kabupaten Teluk Bintuni masuk kategori penerima LHP urutan 3 terbaik se – Provinsi Papua Barat berdasarkan susunan nama entitas penerima Opini kategori Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

LHP diserahkan secara langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Ir.  Adi Sudibyo, M.M berturut – turut kepada para Ketua DPRD dan Bupati/Walikota se-Provinsi Papua Barat di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, sekitar pukul 15.00 WIT Sore.

Atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2016, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada sepuluh Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua Barat, yaitu 1.Kabupaten Sorong (WTP),

2.Kabupaten Sorong Selatan (WTP),

3. Kabupaten Teluk Bintuni (WTP)

4. Kabupaten Tambrauw (WTP),

5. Kabupaten Fakfak (WTP) ,

6. Kabupaten Maybrat (WTP) ,

7. Kabupaten Teluk Wondama (WDP),

8. Kota Sorong (WDP)

9. Kabupaten Mansel (WDP)

10. Kota Manokwari (WDP)

BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat sendiri melaksanakan proses pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016, dalam dua tahap, yaitu pada Januari – Februari 2017 untuk pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan terinci dilaksanakan pada Maret – Mei 2016 lalu.

BPK dalam memberikan opini pemeriksaan setidaknya didasarkan atas empat hal, yaitu: Kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (i); Kecukupan pengungkapan (ii); Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (iii); dan Efektifitas sistem pengendalian intern (iv).

Sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang No 15 Tahun 2004, dan demi efektifnya hasil pemeriksaan BPK, maka BPK mengharapkan agar seluruh Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Papua Barat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (ian)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.