Tugu Paw Bili Menjadi Tempat Bergantungnya Spanduk Dan Baliho Para Kandidat

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Marthen Nebore S.Sos.M.Si.Kabag Humas Kab Sorong

Lensapapua  Tugu Paw Bili yang berada pada Kilo Meter 18,sebagai perbatasan antara pemerintah daerah kota Sorong dan pemerintah daerah kabupaten Sorong,menjadi tempat bergantungnya Baliho-Baliho serta Spanduk-Spanduk  para calon Legislatif.

Menyikapi hal ini Marthen Nebore S.Sos.M.Si. menegaskan bahwa Tugu tersebut bukan untuk tempat bergantungnya Baliho atau Spanduk dari para kandidat.Tugu tersebut adalah sebagai penanda,dan harus bersih dari segala macam benda-benda yang bergantungan.Tegas Marthen.Jumat 7/2.

Mewakili pemerintah kabupaten Sorong,hari ini saya akan perintahkan satuan Polisi pamong praja (Satpol PP) untuk mencabut dan membersihkan semua Spanduk atau Baliho yang bergantungan tersebut,agar Tugu tersebut dapat terlihat Indah.Ujarnya.

Kami juga akan sampaikan kepada Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) untuk segera menindak lanjuti hal ini,agar Paswaslu dapat menjelaskan kepada para Caleg untuk menggantungkan Spanduk maupun Baliho dari masing-masing Partai pada tiang yang dipersiapkan Partai tersebut.Jangan menempelkan Spanduk atau Baliho di Tugu maupun dipagar-pagar Tugu tersebut.Karena itu dapat merusak keindahan Tugu tersebut.Terang Marthen.

Himbauan kami kepada seluruh masyarakat yang ada di kabupaten Sorong agar dapat menyalurkan hak pilih nya kelak pada pemilihan Legislatif pada 9 April yang akan datang,dengan menjaga keamanan,ketertiban agar pelaksanaan Pileg ini dapat berjalan dengan sukses. (Red)

 

banner 325x300

Respon (1)

  1. Meman apa yg disampaikan oleh kabak humas kab sorong itu benar , seharusnya Panwaslu harus menertipkan semua spanduk dan baliho yg bertaburan di tempat umum baik itu milik kantor pemerintah,tempat peribadatan dan sarana pendidikan itu sudah termuat dlm undang-undang pemilu dan peraturan pengawas pemilu. seharusnya PANWAS yg harus ambil tindakan yg tegas kepada kepada parpol yg bersangkutan bilaperlu sangsi tetap kepada partai atau calek yg bersangkutan. Utk pembersihan atau ketertiban atribut Pangwas harus lapor kepada instansi terkait seperti Satpol dan Polisi utk dpt membantu mencabut spanduk . Sedangkan menyangkut pembiayaan harus dari Panwas kab sorong yg harus membiayai karna itu sudah masuk dalam biaya pemilu, semoga kita semua mendukung apa yg disampaikan oleh humas kab.sorong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.