Maksimal 6 Bulan Investor Harus Lakukan Penataan Luas Dan Tanda Batas Wilayah

banner 120x600
banner 468x60

H.Abd.Gani Malagapi,S.Sos.M,Si.

Lensapapua–  Bertempat dihotel Meridien Kota Sorong, Kementerian ESDM melalui direktorat jenderal bidang teknik dan lingkungan, gelar Bimbingan teknis (Bimtek) pengukuran dan pemasangan tanda batas wilayah izin usaha pertambangan mineral dan Batu Bara se-Papua Barat. Dibuka secara resmi oleh Asisten II bidang ekonomi sosial dan pembangunan Setda Kabupaten Sorong, H.Abd.Gani Malagapi, S.Sos.M,Si. Rabu (29/10)

banner 325x300

Dalam sambutan yang disampaikan oleh Asisten II menjelaskan bahwa hal ini adalah merupakan implementasi dari pada Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dan peraturan pemerintah (PP) No.23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan  Minerba, berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu ; Mineral radioaktif antara lain ;Radium, Thorium dan Uranium, Mineral Logam antara lain; Emas dan Tembaga, Mineral bukan Logam antara lain; Intan dan Bentonit. Kemudian Batuan antara lain; Andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug dan Batubara antara lain; batuan Aspal, Batubara dan Gambut, jelas Malagapi.

Kemudian dijelaskannya, apabila kepala daerah sudah mengeluarkan izin wilayah pertambangan bagi investor yang masuk, dan setelah investor tersebut mendapatkan izin pertambangan tersebut, maka paling lama 6 bulan investor tersebut sudah harus menata luas wilayah serta harus dibuatkan patok atau batas wilayah pertambangan tersebut, agar kelak tidak terjadi tumpang tindih dalam penataan ruangnya, jelasnya.

Ditambahkan Malagapi, jangan sampai terjadi seperti izin yang telah dikeluarkan oleh  pertambangan tentang Batubara di Distrik Moisegen kilo meter 17 Kabupaten Sorong, bahwa luas wilayah pertambangan Batubara tersebut masuk pada wilayah perkebunan Kelapa Sawit, sehingga hal ini menimbulkan masalah yang berlarut-larut, inilah yang perlu untuk diantisipasi, terang Malagapi.

Dengan demikian kita dari pemerintah daerah Kabupaten Sorong menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang tinggi atas pelaksanaan kegiatan Bimtek ini, agar kedepan pihak pertambangan dapat lebih berhati-hati dalam memberikan izin serta luasan wilayah kepada investor yang akan menanam sahamnya didaerah ini, jika investor tidak melakukan penataan luas wilayahnya lebih dari waktu yang sudah ditentukan, maka akan dikenai sanksi teguran pertama, kedua dan ketiga, jika tidak diindahkan juga, maka bila perlu izinnya akan kita cabut sesuai peraturan yang ada, pungkas Malagapi. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.